DPRD Garut Ungkap 13 Kecamatan Wajib Kembalikan Uang Negara Rp2,1 Miliar, Tenggat hingga 20 Agustus
Garut, 30 Juli 2025 — Sebanyak 13 kecamatan di Kabupaten Garut mendapat sorotan tajam setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya kewajiban pengembalian dana negara senilai total Rp2,1 miliar. Ketua DPRD Garut, Aris Munandar, menegaskan bahwa pengembalian dana ini bersifat wajib dan harus tuntas sebelum tenggat waktu yang ditetapkan BPK, yakni 20 Agustus 2025. “Temuan … Baca Selengkapnya