News  

DPRD Garut Ungkap 13 Kecamatan Wajib Kembalikan Uang Negara Rp2,1 Miliar, Tenggat hingga 20 Agustus

cropped g 1 0 10 aktor thailand ini punya baby face menggemaskan dan imut maksimal ada gun atthapan saint suppapong sampai win metawin p aktor thailand baby face 20211215 004 non fotografer kly
DPRD Garut Ungkap 13 Kecamatan Wajib Kembalikan Uang Negara Rp2,1 Miliar

Garut, 30 Juli 2025 — Sebanyak 13 kecamatan di Kabupaten Garut mendapat sorotan tajam setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya kewajiban pengembalian dana negara senilai total Rp2,1 miliar. Ketua DPRD Garut, Aris Munandar, menegaskan bahwa pengembalian dana ini bersifat wajib dan harus tuntas sebelum tenggat waktu yang ditetapkan BPK, yakni 20 Agustus 2025.

“Temuan dari BPK sudah kita bahas. Ini jelas harus dikembalikan ke kas negara,” ujar Aris saat ditemui di Garut, Rabu (30/7/2025).

Menurut Aris, DPRD Garut akan terus memantau proses pengembalian dana tersebut hingga seluruhnya tuntas. Ia juga menyebutkan bahwa apabila dana tak kunjung dikembalikan hingga batas waktu yang ditentukan, maka sanksi administratif bisa diberlakukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut.

“Terkait bentuk sanksinya seperti apa, akan kami diskusikan lebih lanjut. Tapi yang jelas ini jadi perhatian serius,” tegasnya.

Bukan Libatkan Pihak Ketiga, Tapi Internal Kecamatan

Aris menjelaskan, temuan BPK kali ini tidak berkaitan dengan pihak ketiga atau rekanan luar, melainkan bersumber dari aktivitas internal pegawai kecamatan. Artinya, tanggung jawab pengembalian dana ini berada pada individu atau pejabat pelaksana kegiatan yang terlibat langsung dalam penggunaan anggaran.

“Setiap kegiatan itu pasti ada penanggung jawabnya. Jadi yang harus mengembalikan adalah yang terlibat langsung. Kecuali jika seluruh kegiatan itu dijalankan langsung oleh camat, maka tanggung jawab pengembalian ada pada camat tersebut,” terang Aris.

Pemkab Tegaskan Harus Segera Diselesaikan

Senada dengan pernyataan Ketua DPRD, Sekretaris Daerah Kabupaten Garut, Nurdin Yana, turut menegaskan pentingnya menyelesaikan kewajiban pengembalian tersebut. Ia menyebutkan bahwa 13 kecamatan telah diberikan waktu selama 60 hari sejak hasil temuan BPK disampaikan pada 2024.

BACA JUGA :  Lowongan Kerja BUMN! Perum Jasa Tirta I Buka Loker untuk Posisi Staf Hukum

“Ini adalah temuan resmi dari BPK yang tentunya berdasarkan pengecekan langsung di lapangan. Maka, harus segera diselesaikan,” kata Nurdin.

Ini Daftar Kecamatan yang Wajib Kembalikan Dana

Berdasarkan informasi yang dihimpun, berikut 13 kecamatan di Garut yang diwajibkan mengembalikan uang ke kas negara:

  1. Kecamatan Banjarwangi
  2. Kecamatan Caringin
  3. Kecamatan Cigedug
  4. Kecamatan Cikelet
  5. Kecamatan Cisewu
  6. Kecamatan Cilawu
  7. Kecamatan Cisurupan
  8. Kecamatan Limbangan
  9. Kecamatan Karangpawitan
  10. Kecamatan Peundeuy
  11. Kecamatan Singajaya
  12. Kecamatan Pameungpeuk
  13. Kecamatan Leles

Pemerintah dan DPRD Kabupaten Garut berharap proses pengembalian dana ini dapat dilakukan tepat waktu dan secara transparan. Kasus ini menjadi cerminan pentingnya pengawasan terhadap pengelolaan anggaran publik, terutama di tingkat pemerintahan bawah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *