Garut, 30 Juli 2025 — Sebanyak 13 kecamatan di Kabupaten Garut mendapat sorotan tajam setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya kewajiban pengembalian dana negara senilai total Rp2,1 miliar. Ketua DPRD Garut, Aris Munandar, menegaskan bahwa pengembalian dana ini bersifat wajib dan harus tuntas sebelum tenggat waktu yang ditetapkan BPK, yakni 20 Agustus 2025.
“Temuan dari BPK sudah kita bahas. Ini jelas harus dikembalikan ke kas negara,” ujar Aris saat ditemui di Garut, Rabu (30/7/2025).
Menurut Aris, DPRD Garut akan terus memantau proses pengembalian dana tersebut hingga seluruhnya tuntas. Ia juga menyebutkan bahwa apabila dana tak kunjung dikembalikan hingga batas waktu yang ditentukan, maka sanksi administratif bisa diberlakukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut.
“Terkait bentuk sanksinya seperti apa, akan kami diskusikan lebih lanjut. Tapi yang jelas ini jadi perhatian serius,” tegasnya.
Bukan Libatkan Pihak Ketiga, Tapi Internal Kecamatan
Aris menjelaskan, temuan BPK kali ini tidak berkaitan dengan pihak ketiga atau rekanan luar, melainkan bersumber dari aktivitas internal pegawai kecamatan. Artinya, tanggung jawab pengembalian dana ini berada pada individu atau pejabat pelaksana kegiatan yang terlibat langsung dalam penggunaan anggaran.
“Setiap kegiatan itu pasti ada penanggung jawabnya. Jadi yang harus mengembalikan adalah yang terlibat langsung. Kecuali jika seluruh kegiatan itu dijalankan langsung oleh camat, maka tanggung jawab pengembalian ada pada camat tersebut,” terang Aris.
Pemkab Tegaskan Harus Segera Diselesaikan
Senada dengan pernyataan Ketua DPRD, Sekretaris Daerah Kabupaten Garut, Nurdin Yana, turut menegaskan pentingnya menyelesaikan kewajiban pengembalian tersebut. Ia menyebutkan bahwa 13 kecamatan telah diberikan waktu selama 60 hari sejak hasil temuan BPK disampaikan pada 2024.
“Ini adalah temuan resmi dari BPK yang tentunya berdasarkan pengecekan langsung di lapangan. Maka, harus segera diselesaikan,” kata Nurdin.
Ini Daftar Kecamatan yang Wajib Kembalikan Dana
Berdasarkan informasi yang dihimpun, berikut 13 kecamatan di Garut yang diwajibkan mengembalikan uang ke kas negara:
- Kecamatan Banjarwangi
- Kecamatan Caringin
- Kecamatan Cigedug
- Kecamatan Cikelet
- Kecamatan Cisewu
- Kecamatan Cilawu
- Kecamatan Cisurupan
- Kecamatan Limbangan
- Kecamatan Karangpawitan
- Kecamatan Peundeuy
- Kecamatan Singajaya
- Kecamatan Pameungpeuk
- Kecamatan Leles
Pemerintah dan DPRD Kabupaten Garut berharap proses pengembalian dana ini dapat dilakukan tepat waktu dan secara transparan. Kasus ini menjadi cerminan pentingnya pengawasan terhadap pengelolaan anggaran publik, terutama di tingkat pemerintahan bawah.