Mukromedia.com – Kabar gembira bagi para guru Pegawai Negeri Sipil (PNS)! Mulai Mei 2025, gaji guru PNS mengalami kenaikan sebesar 8 persen mengikuti kebijakan terbaru yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024.
Kenaikan ini berlaku secara merata bagi seluruh PNS, termasuk mereka yang mengabdikan diri di dunia pendidikan.
Dengan adanya penyesuaian ini, gaji guru PNS kini berada pada kisaran Rp1,6 juta hingga Rp6,3 juta per bulan, tergantung pada golongan dan masa kerja.
Meskipun tidak ada perbedaan khusus dibanding PNS lain, kabar ini tetap menjadi angin segar bagi para pendidik yang telah berjasa membentuk generasi masa depan bangsa.
Rincian Gaji Guru PNS Per Mei 2025: Berdasarkan Golongan
Berikut adalah rincian terbaru gaji pokok guru PNS setelah kenaikan 8 persen:
Golongan I
- Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
- Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
- Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
- Id: Rp1.999.900 – Rp2.901.400
Golongan II
- IIa: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
- IIb: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
- IIc: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
- IId: Rp2.591.100 – Rp4.125.600
Golongan III
- IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
- IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
- IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
- IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
Golongan IV
- IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
- IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
- IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
- IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
- IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200
Kenaikan ini merupakan bentuk penyesuaian yang mencakup seluruh lapisan PNS tanpa membedakan profesi, termasuk tenaga pendidik. Artinya, tidak ada tambahan khusus atau insentif eksklusif bagi guru dibandingkan PNS lainnya.
Apakah Gaji Guru Lebih Tinggi dari PNS Lain?
Jawabannya: tidak secara nominal. Gaji guru PNS masih berada di level yang sama dengan PNS lainnya pada golongan yang setara.
Semua tetap mengacu pada struktur gaji yang ditetapkan pemerintah pusat. Namun begitu, peran dan kontribusi guru tentu memiliki nilai tersendiri yang tidak bisa diukur hanya dengan angka.
Guru tetaplah ujung tombak pendidikan, sosok yang membentuk karakter dan masa depan bangsa. Jadi, meskipun nominal gaji tidak dibedakan, pengabdian mereka tetap tak ternilai.
Kesimpulan
- Pemerintah resmi menaikkan gaji pokok PNS sebesar 8 persen mulai Mei 2025.
- Guru PNS turut menikmati kenaikan ini, dengan gaji tertinggi mencapai Rp6.373.200 per bulan.
- Tidak ada perlakuan khusus bagi profesi guru dalam hal nominal gaji dibanding PNS lainnya.
- Meskipun demikian, dedikasi guru tetap istimewa dan patut diapresiasi oleh seluruh elemen bangsa.
Untuk para guru di seluruh Indonesia, semoga kabar ini menjadi penyemangat tambahan dalam menjalankan tugas mulia mendidik generasi penerus. Kenaikan gaji hanyalah angka, tapi pengabdian kalian tak akan pernah tergantikan!